Rabu, 12 Desember 2012

Sejarah Pondok Al-Ghozali


Sejarah Pondok Al-Ghozali
Ribath Al-Ghozali adalah bagian dari Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum , berdiri secara resmi pada tahun 1985 oleh KH Achmad Al Fatich Abdurrohim.nama Al-Ghozali di ambil dari ulama’ besar yakni Imam Al-Ghozali.latar belakang berdirinya tidak lepas dari kondisi saat itu di mana Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum(“Pondok Induk”) mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga Asrama Induk tidak mampu lagi menampung para santri. Sehingga di antara pengasuh membuat kamar – kamar di kediaman masing-masing. Tujuannya adalah untuk menampung para santri yang tidak tertampung di pondok induk. Pada mulanya Ribath Al-Ghozali terdiri dari 4 kamar dan 1 musholla. 2 kamar untuk putra – putri beliau dan 2 kamar untuk di tempati para santri yang saat itu berjumlah 16 orang.
Sejalan dengan perkembangan Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum, Ribath Al-Ghozali juga mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada tahun 1990 Beliau(KH. Achmad Al Fatich Abdurrohim) dapat membebaskan tanah di seberang jalan di depan rumah Beliau, dan kebetulan di atas tanah tersebut sudah berdiri sebuah rumah sehingga bisa langsung di tempati para santri. Tidak berselang lama kemudiaan di dirikanlah gedung berlantai dua yang terdiri dari 14 kamar beserta kamar mandinya, di karenakan jumlah santri yang meningkat begitu signifikan.
Pada tahun 1995, Ribath Al-Ghozali secara resmi menerima santri putri, setelah 2 tahun sebelumnya mulai banyak wali santri yang menitipkan putrinya. Pengelolaan pesantren putri pada awalnya banyak di bantu oleh menantu Beliau(KH Achmad Al Fatich Abdurrohim), yakni Hj.  Imadul Ummah istri dari putra beliau(KH Achmad Al Fatich Abdurrohim) yang bernama Drs.H .M. Fajrun Najah Al-Fatich yang menikah pada 23 September 1993. Pada perkembangan Ribath Al-Ghozali selanjutnya di bantu oleh putra, putri, sekaligus menantu Beliau(KH Achmad Al Fatich Abdurrohim) yang lain di antaranya Hj. Anik Rohimatul Jannah Al Hafidz dan Hj. Nida’us Sa’adah. Adapun lokasi asrama putri menempati asrama putra samping rumah Beliau(KH Achmad Al Fatich Abdurrohim)  yang sebelumnya telah berpindah terlebih dahulu santri putra ke asrama sebelah timur, sehingga yang asalnya asrama putra terdapat 2 tempat menjadi 1 tempat.
Pada tahun 1996 KH Achmad Al Fatich Abdurrohim wafat dengan meninggalkan 1 orang istri, 4 putra, 2 putri, 6 menantu, dan 2 cucuadapun putra putri Beliau adalah :
v  Drs. H. M.Fajrun Najah Al Fatich
v  Agus Chimayatulloh SE.
v  Dr. H.M. Chusnur rofiq Al Fatich
v  Hj. Nida’us Sa’adah, S.Ag.
v  Agus H Abdurrohim Jauharuddin Al Fatich, S.Hum.
v  Agustin Shobahatul Fitriyah, Sp
Adapun menantu-menantu Beliau(KH Ach Al Fatich Abdurrohim), adalah :
v  Hj. Imadul Ummah, S.Ag.
v  Hj. Aisyah Sholeh
v  Hj. Anik Rohimatul Jannah Al Hafidz
v  Agus H. Muhyiddin Zainul Arifin, SE, SH, MM.
v  Hj. Evi Fitriyah, S.Hum
v  Dr. Abdul Haris Al-Macca
Sepeninggal Beliau (KH Ach Al Fatich Abdurrohim) kepengurusan Ribath Al-Ghozali di teruskan oleh putra putri sekaligus menantu Beliau(KH Ach Al Fatich Abdurrohim) secara kolektif di bawah pengawasan Ibu Nyai Hj. Muchtaroh Al Fatich, sekalpun pada saat itu sebagian di antaranya belum bias turun langsung karena masih harus menyelesaikan studinya di P erguruan Tinggi. Untuk mengefektifkan pembelajaran dan pengajaran di ribath Al-Ghozali, maka pada tahun itu juga mulai di optimalkan fungsi Madrasah Diniyah. Materi yang di berikan secara klasikal,yaitu di kelompokkan berdasarkan kelas masing-masing santri di Madrasah Formal. Untuk santri tingkat SLTP/Mts berjenjang 5 tahun, sedangkan untuk santri SLTA/MA berjenjang 3 tahun.
Di samping program Madrasah Diniyah Ribath Al-ghozali juga menerima santri program Tahfidzul Qur’an (Menghafal Al-Qur’an)
Dan pada tahun 5 September 2010 Drs KH. Fajrun Najah Al Fatich wafat dengan meninggalkan 1 orang istri dan 4 putra, adapun putra putri beliau adalah :
v  M. Haidar Balya
v  M. Ilham Al Fatich
v  M. Fawaz Kamal
v  Kuni Samsahaya
Sepeninggal Beliau (Drs KH. Fajrun Najah Al Fatich) kepengurusan Ribath Al-Ghozali di teruskan oleh adik-adik Beliau(Drs KH. Fajrun Najah Al Fatich) secara kolektif di bawah pengawasan Ibu Nyai Hj. Muchtaroh Al Fatich.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar