Sejarah Pondok Al-Ghozali
Ribath Al-Ghozali adalah bagian dari Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum ,
berdiri secara resmi pada tahun 1985 oleh KH Achmad Al Fatich Abdurrohim.nama Al-Ghozali di ambil dari ulama’ besar yakni Imam Al-Ghozali.latar belakang berdirinya tidak lepas dari kondisi
saat itu di mana Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum(“Pondok Induk”) mengalami
perkembangan yang sangat pesat, sehingga Asrama Induk tidak mampu lagi
menampung para santri. Sehingga di antara pengasuh membuat kamar – kamar di
kediaman masing-masing. Tujuannya adalah untuk menampung para santri yang tidak
tertampung di pondok induk. Pada mulanya Ribath Al-Ghozali terdiri dari 4 kamar
dan 1 musholla. 2 kamar untuk putra – putri beliau dan 2 kamar untuk di tempati
para santri yang saat itu berjumlah 16 orang.
Sejalan dengan perkembangan Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum, Ribath Al-Ghozali
juga mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada tahun 1990 Beliau(KH. Achmad
Al Fatich Abdurrohim) dapat membebaskan tanah di seberang jalan di depan rumah Beliau,
dan kebetulan di atas tanah tersebut sudah berdiri sebuah rumah sehingga bisa
langsung di tempati para santri. Tidak berselang lama kemudiaan di dirikanlah
gedung berlantai dua yang terdiri dari 14 kamar beserta kamar mandinya, di
karenakan jumlah santri yang meningkat begitu signifikan.
Pada tahun 1995, Ribath Al-Ghozali secara resmi menerima santri
putri, setelah 2 tahun sebelumnya mulai banyak wali santri yang menitipkan
putrinya. Pengelolaan pesantren putri pada awalnya banyak di bantu oleh menantu
Beliau(KH Achmad Al Fatich Abdurrohim), yakni Hj. Imadul Ummah istri dari putra beliau(KH Achmad
Al Fatich Abdurrohim) yang bernama Drs.H .M. Fajrun Najah Al-Fatich yang
menikah pada 23 September 1993. Pada perkembangan Ribath Al-Ghozali selanjutnya
di bantu oleh putra, putri, sekaligus menantu Beliau(KH Achmad Al Fatich
Abdurrohim) yang lain di antaranya Hj. Anik Rohimatul Jannah Al Hafidz dan Hj.
Nida’us Sa’adah. Adapun lokasi asrama putri menempati asrama putra samping
rumah Beliau(KH Achmad Al Fatich Abdurrohim) yang sebelumnya telah berpindah terlebih dahulu
santri putra ke asrama sebelah timur, sehingga yang asalnya asrama putra
terdapat 2 tempat menjadi 1 tempat.
Pada tahun 1996 KH Achmad Al Fatich Abdurrohim wafat dengan meninggalkan 1 orang istri, 4 putra, 2 putri, 6
menantu, dan 2 cucuadapun putra putri Beliau adalah :
v Drs. H. M.Fajrun Najah Al Fatich
v Agus Chimayatulloh SE.
v Dr. H.M. Chusnur rofiq Al Fatich
v Hj. Nida’us Sa’adah, S.Ag.
v Agus H Abdurrohim Jauharuddin Al Fatich, S.Hum.
v Agustin Shobahatul Fitriyah, Sp
Adapun menantu-menantu Beliau(KH Ach Al Fatich Abdurrohim), adalah :
v Hj. Imadul Ummah, S.Ag.
v Hj. Aisyah Sholeh
v Hj. Anik Rohimatul Jannah Al Hafidz
v Agus H. Muhyiddin Zainul Arifin, SE, SH, MM.
v Hj. Evi Fitriyah, S.Hum
v Dr. Abdul Haris Al-Macca
Sepeninggal Beliau (KH Ach Al Fatich Abdurrohim) kepengurusan Ribath
Al-Ghozali di teruskan oleh putra putri sekaligus menantu Beliau(KH Ach Al
Fatich Abdurrohim) secara kolektif di
bawah pengawasan Ibu Nyai Hj. Muchtaroh Al Fatich, sekalpun pada saat itu
sebagian di antaranya belum bias turun langsung karena masih harus
menyelesaikan studinya di P erguruan Tinggi. Untuk mengefektifkan pembelajaran dan pengajaran di ribath Al-Ghozali,
maka pada tahun itu juga mulai di optimalkan
fungsi Madrasah Diniyah. Materi
yang di berikan secara klasikal,yaitu
di kelompokkan berdasarkan kelas masing-masing santri di Madrasah Formal. Untuk
santri tingkat SLTP/Mts berjenjang 5 tahun, sedangkan untuk santri SLTA/MA
berjenjang 3 tahun.
Di samping program Madrasah
Diniyah Ribath Al-ghozali juga menerima santri program Tahfidzul Qur’an (Menghafal Al-Qur’an)
Dan pada tahun 5 September 2010 Drs KH. Fajrun Najah Al Fatich wafat dengan meninggalkan 1 orang istri
dan 4 putra, adapun putra putri beliau adalah :
v M. Haidar Balya
v M. Ilham Al Fatich
v M. Fawaz Kamal
v Kuni Samsahaya
Sepeninggal Beliau (Drs KH. Fajrun Najah Al Fatich) kepengurusan
Ribath Al-Ghozali di teruskan oleh adik-adik Beliau(Drs KH. Fajrun Najah Al
Fatich) secara kolektif di bawah
pengawasan Ibu Nyai Hj. Muchtaroh Al Fatich.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar